PERNYATAAN STANDAR AKUNTNSI KEUANGAN (PSAK) NO. 33 (REVISI 2011)
AKUNTANSI PERTA MBANGAN UMUM
PENDAHULUAN
Tujuan
Pernyataan ini bertujuan untuk mengatur perlakuan
akuntansi atas aktivitas pengupasan lapisan tanah dan aktivitas pengelolaan
lingkungan hidup pertambangan umum.
Ruang
Lingkup
Pernyataan ini diterapkan untuk akuntansi pertambangan
umum yang terkait dengan:
(b)
aktivitas pengelolaan lingkungan hidup.
Definisi
·
Berikut ini adalah pengeertian istilah yang digunakan dalam Pernyataan
ini:Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan,
dan mahluk hidup, termasuk di dalamnya manusia dan perilakunya, yang
memengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia, serta mahluk
hidup lainnya.
·
Biaya pengelolaan lingkungan hidup adalah biaya yang timbul atas usaha
mengurangi dan mengendalikan dampak negatif kegiatan pertambangan, dan biaya
rutin lainnya
·
Dengan adanya kegiatan penambangan pada suatu
daerah tertentu, maka akan menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup di
sekitar lokasi penambangan.
·
Sebagai usaha untuk mengurangi dan
mengendalikan dampak negatif kegiatan usaha penambangan, maka perlu dilakukan
pengelolaan lingkungan hidup yang meliputi upaya terpadu dalam pemanfaatan,
penataan, pemeliharaan.
PENGAKUAN
DAN PENGUKURAN
Aktivitas
Pengupasan Lapisan Tanah
·
Biaya pengupasan tanah penutup dibedakan
antara pengupasan tanah awal untuk membuka tambang, yaitu pengupasan tanah yang
dilakukan sebelum produksi dimulai dan pengupasan tanah lanjutan yang dilakukan
selama masa produksi. Biaya pengupasan tanah awal diakui sebagai asset (beban
tangguhan), sedangkan biaya pengupasan tanah lanjutan diakui sebagai beban.
Sebelum produksi dilaksanakan, dihitung terlebih dahulu rasio rata-rata tanah
penutup ratio), yaitu
perbandingan antara taksiran kuantitas lapisan batuan/tanah penutup terhadap
taksiran ketebalan bahan galian (seperti batubara) yang juga dinyatakan dalam
satuan unit kuantitas.
·
Biaya pengupasan tanah lanjutan pada dasarnya
dibebankan berdasarkan rasio rata-rata tanah penutup. Dalam keadaan di mana
rasio aktual tanah penutup (yaitu rasio antara kuantitas tanah/batuan yang
dikupas pada periode tertentu terhadap kuantitas bagian cadangan yang
diproduksi untuk periode yang sama) tidak berbeda jauh dengan rasio
rata-ratanya, maka biaya pengupasan tanah yang timbul pada periode tersebut
seluruhnya dapat dibebankan.
Aktivitas
Pengelolaan Lingkungan Hidup
·
Provisi pengelolaan lingkungan hidup harus diakui jika:
(a) terdapat petunjuk yang kuat bahwa telah timbul kewajiban pada
tanggal pelaporan keuangan akibat kegiatan yang telah dilakukan;
(b) terdapat dasar yang wajar untuk menghitung jumlah kewajiban yang
timbul.
·
Taksiran biaya untuk pengelolaan lingkungan
hidup yang timbul sebagai akibat kegiatan eksplorasi dan pengembangan diakui
sebagai aset (beban tangguhan).
·
Pada tanggal pelaporan, jumlah provisi
pengelolaan lingkungan hidup harus dievaluasi kembali untuk menentukan apakah
jumlah akrualnya telah memadahi.
·
Jika jumlah pengeluaran pengelolaan
lingkungan hidup yang sesungguhnya terjadi pada tahun berjalan sehubungan
dengan kegiatan periode lalu lebih besar dari pada jumlah akrual yang telah
dibentuk, maka selisihnya dibebankan ke periode di mana kelebihan tersebut
timbul.
PENYAJIAN
Taksiran Provisi pengelolaan lingkungan hidup disajikan
di laporan posisi keuangan sebesar jumlah kewajiban yang telah ditangguhkan,
setelah dikurangi dengan jumlah pengeluaran yang sesungguhnya terjadi.
PENGUNGKAPA
N
Entitas mengungkapkan, tetapi tidak terbatas pada:
(a)
Kebijakan akuntansi sehubungan dengan:
(i)
Perlakuan akuntansi atas pembebanan biaya pengelolaan lingkungan hidup;
(ii)
Metode amortisasi atas biaya pengelolaan lingkungan hidup yang ditangguhkan.
(b)
Mutasi taksiran kewajiban provisi pengelolaan lingkungan hidup selama tahun
berjalan dengan menunjukkan: Saldo awal, Penyisihan yang dibentuk, Mengeluaran
sesungguhnya,Saldo akhir.
(c)
Kegiatan pengelolaan lingkungan hidup yang telah dilaksanakan dan yang sedang
berjalan;
(d)
Kewajiban bersyarat sehubungan dengan pengelolaan lingkungan hidup dan
kewajiban bersyarat lainnya sebagaimana diatur dalam Standar Akuntansi
Keuangan.
TA
NGGAL EFEKTIF
Entitas menerapkan Pernyataan ini untuk periode tahun
buku yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2012.
PENARIKAN
Pernyataan ini menggantikan PSAK 33 (1994): Akuntansi
Pertambangan Umum.
Komentar
Posting Komentar