PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN (PSAK) NO. 25 (REVISI 2009)
KEBIJAKAN AKUNTANSI, PERUBAHAN ESTIMASI AKUNTANSI, DAN KESALAHAN
PENDAHULUAN
Tujuan
Tujuan Pernyataan ini adalah menentukan criteria untuk pemilihan dan perubahan kebijakan akuntansi, bersama dengan perlakuan akuntansi dan pengungkapan atas dan koreksi kesalahan. Pernyataan ini dimaksudkan untuk meningkatkan relevansi dan keandalan laporan keuangan entitas, daya banding laporan keuangan tersebut dan dengan laporan keuangan entitas lainnya. Pengungkapan yang disyaratkan untuk kebijakan akuntansi, kecuali perubahan kebijakan akuntansi, diatur dalam PSAK 1: Penyajian Laporan Keuangan.
Ruang lingkup
Pernyataan ini diterapkan dalam pemilihan dan penerapan kebijakan akuntansi, dan pencatatan perubahan kebijakan akuntansi, perubahan estimasi akuntansi dan koreksi kesalahan periode lalu. Dampak pajak perbaikan kesalahan periode sebelumnya dan penyesuaian retrospektif untuk perubahan kebijakan akuntansi diperlakukan dan diungkapkan sesuai dengan PSAK 46: Akuntansi Pajak Penghasilan.
Definisi
Berikut ini pengertian istilah yang digunakan dalam Pernyataan ini:
Kebijakan akuntansi adalah prinsip, dasar, konvensi, peraturan dan praktik tertentu yang diterapkan entitas dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan.
Kesalahan periode lalu adalah penghilangan dari, dan kesalahan-pelaporan dalam, laporan keuangan entitas untuk satu atau lebih periode lalu yang timbul dari kegagalan untuk mempergunakan, atau kesalahan penggunaan, informasi andal yang: (a) tersedia ketika laporan keuangan untuk periode tersebut disahkan untuk diterbitkan; dan (b) secara rasional diharapkan dapat diperoleh dan dipergunakan dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan tersebut.
Perubahan estimasi akuntansi adalah penyesuaian jumlah tercatat aset atau laibilitas, atau jumlah pemakaian periodik aset, yang berasal dari penilaian status kini, dan ekspektasi manfaat masa depan dan kewajiban yang terkait dengan, aset dan laibilitas. Perubahan estimasi akuntansi dihasilkan dari informasi baru atau perkembangan baru dan, oleh karena itu, bukan dari koreksi kesalahan.
Standar Akuntansi Keuangan (SAK) adalah Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK), Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (ISAK) dan produk standar lain yang dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK - IAI).
KEBIJAKAN AKUNTANSI
Pemilihan dan Penerapan Kebijakan Akuntansi
Ketika suatu SAK secara spesifik berlaku untuk suatu transaksi, peristiwa atau kondisi lainnya, kebijakan akuntansi yang diterapkan untuk item tersebut menggunakan SAK yang bersangkutan dan mempertimbangkan Panduan Aplikasi SAK yang relevan. SAK menentukan kebijakan akuntansi untuk menghasilkan laporan keuangan yang berisi informasirelevan dan andal atas transaksi, peristiwa dan kondisi lainnya. Kebijakan akuntansi tersebut tidak perlu diterapkan ketika dampak penerapannya tidak material.
Konsistensi Kebijakan Akuntansi
Entitas memilih dan menerapkan kebijakan akuntansi secara konsisten untuk transaksi, peristiwa dan kondisi lainnya yang serupa, kecuali PSAK secara spesifi k mengatur atau mengizinkan kelompok item-item dimana kebijakan akuntansi yang berbeda adalah hal yang mungkin sesuai dengan keadaan. Jika PSAK mengatur atau mengizinkan pengelompokkan semacam itu, maka kebijakan akuntansi yang tepat dipilih dan diterapkan secara konsisten untuk setiap kelompok. Perubahan Kebijakan Akuntansi Entitas mengubah suatu kebijakan akuntansi (a) dipersyaratkan oleh suatu PSAK; atau (b) menghasilkan laporan keuangan yang memberikan informasi yang andal dan lebih relevan tentang dampak transaksi, peristiwa atau kondisi lainnya terhadap posisi keuangan, kinerja keuangan atau arus kas entitas.
Penerapan Perubahan Kebijakan Akuntansi
Dalam hal PSAK tidak secara spesifi k diterapkan untuk transaksi, peristiwa atau kondisi lainnya, maka manajemen, sesuai paragraf 12, menerapkan suatu kebijakan akuntansi terkini yang dikeluarkan oleh badan-pembuat standar akuntansi lain yang menggunakan kerangka konseptual yang sama dalam mengembangkan standar akuntansi. Jika, selanjutnya pengaturan (pronouncement) tersebut diamandemen, entitas memilih untuk mengubah suatu kebijakan akuntansi, maka perubahan tersebut dicatat dan diungkapkan sebagai perubahan kebijakan akuntansi yang bersifat sukarela.
Pengungkapan
Ketika penerapan awal suatu PSAK memiliki dampak pada periode berjalan atau periode lalu, akan memiliki dampak semacam itu kecuali tidak praktis untuk menentukan jumlah penyesuaian, atau memiliki dampak pada periode mendatang, entitas mengungkapkan: (a) judul PSAK; (b) ketika dapat diterapkan, bahwa perubahan kebijakan akuntansi dilakukan sesuai dengan ketentuan transisinya; (c) sifat dari perubahan kebijakan akuntansi; (d) ketika dapat diterapkan, penjelasan ketentuan transisi; (e) ketika dapat diterapkan, ketentuan transisi yang memiliki dampak pada periode mendatang; (f) untuk periode berjalan dan setiap periode lalu sajian, sepanjang praktis.
PERUBAHAN ESTIMASI AKUNTANSI
Penggunaan estimasi rasional adalah bagian mendasar untuk penyiapan laporan keuangan dan tidak mengurangi keandalannya.Estimasi mungkin perlu direvisi jika terjadi perubahan keadaan yang menjadi dasar estimasi atau akibat informasi baru atau tambahan pengalaman. Sesuai sifatnya, revisi estimasi tidak terkait dengan periode lalu dan bukan koreksi suatu kesalahan. Suatu perubahan dalam dasar pengukuran yang digunakan adalah perubahan kebijakan akuntansi, dan bukan perubahan estimasi akuntansi. Ketika sulit untuk membedakan suatu perubahan kebijakan akuntansi dengan perubahan estimasi akuntansi, maka perubahan tersebut diperlakukan sebagai perubahan estimasi akuntansi.
Pengungkapan
Entitas mengungkapkan sifat dan jumlah perubahan estimasi akuntansi yang berdampak pada periode berjalan atau diperkirakan akan berdampak pada periode mendatang, kecuali pengungkapan dampak pada periode mendatang tidak praktis untuk mengestimasi dampak itu. Jika jumlah dampak pada periode mendatang adalah tidak diungkapkan karena estimasinya tidak praktis, maka entitas mengungkapkan hal itu.
KESALAHAN
Kesalahan dapat timbul dalam pengakuan, pengukuran, penyajian atau pengungkapan unsur-unsur laporan keuangan. Laporan keuangan tidak sesuai dengan SAK jika mengandung kesalahan material atau tidak material yang disengaja untuk mencapai suatu penyajian laporan posisi keuangan, kinerja keuangan atau arus kas tertentu. Subyek dari paragraf 43, entitas mengoreksi kesalahan material periode lalu secara retrospektif pada laporan keuangan lengkap pertama yang diterbitkan setelah ditemukannya dengan: (a) menyajikan kembali jumlah komparatif untuk periode lalu sajian dimana kesalahan terjadi; atau (b) jika kesalahan terjadi sebelum periode lalu sajian paling awal, menyajikan kembali saldo awal aset, laibilitas, dan ekuitas untuk periode lalu sajian paling awal.
Keterbatasan Penyajian Kembali Retrospektif
Kesalahan periode lalu dikoreksi dengan penyajiankembali secara retrospektif kecuali sepanjang tidak praktis untuk menentukan dampak periode tertentu atau dampak kumulatif kesalahan. Ketika tidak praktis untuk menentukan dampak periode-tertentu dari kesalahan pada informasi komparatif untuk satu atau lebih periode sajian, maka entitas menyajikan kembali saldo pembuka aset, laibilitas, dan ekuitas untuk periode paling awal di mana penyajiankembali retrospektif Koreksi kesalahan periode lalu tidak termasuk dari laporan laba rugi pada periode dimana kesalahan ditemukan. Informasi sajian atas periode lalu, termasuk ringkasan data keuangan historis, disajikan kembali sejauh mungkin adalah praktis.
Pengungkapan Kesalahan Periode Lalu
Dalam penerapan paragraf 42, entitas mengungkapkan hal-hal berikut:
(a) sifat kesalahan periode lalu;
(b) untuk setiap periode sajian, sepanjang praktis, jumlah koreksi: (i) untuk setiap item laporan keuangan yang terpengaruh; dan (ii) jika menerapkan PSAK 56: Laba Per Saham, maka mengungkapkan laba per saham dasar dan dilusian;
(c) jumlah koreksi pada awal periode sajian paling awal; dan
(d) jika penyajian-kembali retrospektif tidak praktis untuk suatu periode tertentu, keadaan yang membuat keberadaan kondisi itu dan penjelasan bagaimana dan sejak kapan kesalahan telah dikoreksi. Laporan keuangan periode berikutnya tidak perlu mengulang pengungkapan ini.
KETIDAKPRAKTISAN PENERAPAN RETROSPEKTIF DAN PENYAJIANKEMBALI RETROSPEKTIF
Dalam beberapa keadaan adalah tidak praktis untuk menyesuaikan informasi komparatif untuk satu atau lebih periode lalu untuk mencapai daya banding dengan periode berjalan. Seringkali dibutuhkan untuk membuat estimasi dalam penerapan suatu kebijakan akuntansi untuk unsure laporan keuangan yang diakui atau disajikan atas transaksi, peristiwa atau kondisi lainnya
TANGGAL EFEKTIF
Pernyataan ini diterapkan untuk periode tahunan yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2011. Penerapan dini dianjurkan. Jika entitas menerapkan Pernyataan ini untuk periode tahunan yang dimulai sebelum 1 Januari 2011, maka entitas mengungkapkan fakta itu.
PENARIKAN
Pernyataan ini menggantikan PSAK 25 (1994): Laba atau Rugi Bersih untuk Periode Berjalan, Kesalahan Mendasar, dan Perubahan Kebijakan Akuntansi.
PENDAHULUAN
Tujuan
Tujuan Pernyataan ini adalah menentukan criteria untuk pemilihan dan perubahan kebijakan akuntansi, bersama dengan perlakuan akuntansi dan pengungkapan atas dan koreksi kesalahan. Pernyataan ini dimaksudkan untuk meningkatkan relevansi dan keandalan laporan keuangan entitas, daya banding laporan keuangan tersebut dan dengan laporan keuangan entitas lainnya. Pengungkapan yang disyaratkan untuk kebijakan akuntansi, kecuali perubahan kebijakan akuntansi, diatur dalam PSAK 1: Penyajian Laporan Keuangan.
Ruang lingkup
Pernyataan ini diterapkan dalam pemilihan dan penerapan kebijakan akuntansi, dan pencatatan perubahan kebijakan akuntansi, perubahan estimasi akuntansi dan koreksi kesalahan periode lalu. Dampak pajak perbaikan kesalahan periode sebelumnya dan penyesuaian retrospektif untuk perubahan kebijakan akuntansi diperlakukan dan diungkapkan sesuai dengan PSAK 46: Akuntansi Pajak Penghasilan.
Definisi
Berikut ini pengertian istilah yang digunakan dalam Pernyataan ini:
Kebijakan akuntansi adalah prinsip, dasar, konvensi, peraturan dan praktik tertentu yang diterapkan entitas dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan.
Kesalahan periode lalu adalah penghilangan dari, dan kesalahan-pelaporan dalam, laporan keuangan entitas untuk satu atau lebih periode lalu yang timbul dari kegagalan untuk mempergunakan, atau kesalahan penggunaan, informasi andal yang: (a) tersedia ketika laporan keuangan untuk periode tersebut disahkan untuk diterbitkan; dan (b) secara rasional diharapkan dapat diperoleh dan dipergunakan dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan tersebut.
Perubahan estimasi akuntansi adalah penyesuaian jumlah tercatat aset atau laibilitas, atau jumlah pemakaian periodik aset, yang berasal dari penilaian status kini, dan ekspektasi manfaat masa depan dan kewajiban yang terkait dengan, aset dan laibilitas. Perubahan estimasi akuntansi dihasilkan dari informasi baru atau perkembangan baru dan, oleh karena itu, bukan dari koreksi kesalahan.
Standar Akuntansi Keuangan (SAK) adalah Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK), Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (ISAK) dan produk standar lain yang dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK - IAI).
KEBIJAKAN AKUNTANSI
Pemilihan dan Penerapan Kebijakan Akuntansi
Ketika suatu SAK secara spesifik berlaku untuk suatu transaksi, peristiwa atau kondisi lainnya, kebijakan akuntansi yang diterapkan untuk item tersebut menggunakan SAK yang bersangkutan dan mempertimbangkan Panduan Aplikasi SAK yang relevan. SAK menentukan kebijakan akuntansi untuk menghasilkan laporan keuangan yang berisi informasirelevan dan andal atas transaksi, peristiwa dan kondisi lainnya. Kebijakan akuntansi tersebut tidak perlu diterapkan ketika dampak penerapannya tidak material.
Konsistensi Kebijakan Akuntansi
Entitas memilih dan menerapkan kebijakan akuntansi secara konsisten untuk transaksi, peristiwa dan kondisi lainnya yang serupa, kecuali PSAK secara spesifi k mengatur atau mengizinkan kelompok item-item dimana kebijakan akuntansi yang berbeda adalah hal yang mungkin sesuai dengan keadaan. Jika PSAK mengatur atau mengizinkan pengelompokkan semacam itu, maka kebijakan akuntansi yang tepat dipilih dan diterapkan secara konsisten untuk setiap kelompok. Perubahan Kebijakan Akuntansi Entitas mengubah suatu kebijakan akuntansi (a) dipersyaratkan oleh suatu PSAK; atau (b) menghasilkan laporan keuangan yang memberikan informasi yang andal dan lebih relevan tentang dampak transaksi, peristiwa atau kondisi lainnya terhadap posisi keuangan, kinerja keuangan atau arus kas entitas.
Penerapan Perubahan Kebijakan Akuntansi
Dalam hal PSAK tidak secara spesifi k diterapkan untuk transaksi, peristiwa atau kondisi lainnya, maka manajemen, sesuai paragraf 12, menerapkan suatu kebijakan akuntansi terkini yang dikeluarkan oleh badan-pembuat standar akuntansi lain yang menggunakan kerangka konseptual yang sama dalam mengembangkan standar akuntansi. Jika, selanjutnya pengaturan (pronouncement) tersebut diamandemen, entitas memilih untuk mengubah suatu kebijakan akuntansi, maka perubahan tersebut dicatat dan diungkapkan sebagai perubahan kebijakan akuntansi yang bersifat sukarela.
Pengungkapan
Ketika penerapan awal suatu PSAK memiliki dampak pada periode berjalan atau periode lalu, akan memiliki dampak semacam itu kecuali tidak praktis untuk menentukan jumlah penyesuaian, atau memiliki dampak pada periode mendatang, entitas mengungkapkan: (a) judul PSAK; (b) ketika dapat diterapkan, bahwa perubahan kebijakan akuntansi dilakukan sesuai dengan ketentuan transisinya; (c) sifat dari perubahan kebijakan akuntansi; (d) ketika dapat diterapkan, penjelasan ketentuan transisi; (e) ketika dapat diterapkan, ketentuan transisi yang memiliki dampak pada periode mendatang; (f) untuk periode berjalan dan setiap periode lalu sajian, sepanjang praktis.
PERUBAHAN ESTIMASI AKUNTANSI
Penggunaan estimasi rasional adalah bagian mendasar untuk penyiapan laporan keuangan dan tidak mengurangi keandalannya.Estimasi mungkin perlu direvisi jika terjadi perubahan keadaan yang menjadi dasar estimasi atau akibat informasi baru atau tambahan pengalaman. Sesuai sifatnya, revisi estimasi tidak terkait dengan periode lalu dan bukan koreksi suatu kesalahan. Suatu perubahan dalam dasar pengukuran yang digunakan adalah perubahan kebijakan akuntansi, dan bukan perubahan estimasi akuntansi. Ketika sulit untuk membedakan suatu perubahan kebijakan akuntansi dengan perubahan estimasi akuntansi, maka perubahan tersebut diperlakukan sebagai perubahan estimasi akuntansi.
Pengungkapan
Entitas mengungkapkan sifat dan jumlah perubahan estimasi akuntansi yang berdampak pada periode berjalan atau diperkirakan akan berdampak pada periode mendatang, kecuali pengungkapan dampak pada periode mendatang tidak praktis untuk mengestimasi dampak itu. Jika jumlah dampak pada periode mendatang adalah tidak diungkapkan karena estimasinya tidak praktis, maka entitas mengungkapkan hal itu.
KESALAHAN
Kesalahan dapat timbul dalam pengakuan, pengukuran, penyajian atau pengungkapan unsur-unsur laporan keuangan. Laporan keuangan tidak sesuai dengan SAK jika mengandung kesalahan material atau tidak material yang disengaja untuk mencapai suatu penyajian laporan posisi keuangan, kinerja keuangan atau arus kas tertentu. Subyek dari paragraf 43, entitas mengoreksi kesalahan material periode lalu secara retrospektif pada laporan keuangan lengkap pertama yang diterbitkan setelah ditemukannya dengan: (a) menyajikan kembali jumlah komparatif untuk periode lalu sajian dimana kesalahan terjadi; atau (b) jika kesalahan terjadi sebelum periode lalu sajian paling awal, menyajikan kembali saldo awal aset, laibilitas, dan ekuitas untuk periode lalu sajian paling awal.
Keterbatasan Penyajian Kembali Retrospektif
Kesalahan periode lalu dikoreksi dengan penyajiankembali secara retrospektif kecuali sepanjang tidak praktis untuk menentukan dampak periode tertentu atau dampak kumulatif kesalahan. Ketika tidak praktis untuk menentukan dampak periode-tertentu dari kesalahan pada informasi komparatif untuk satu atau lebih periode sajian, maka entitas menyajikan kembali saldo pembuka aset, laibilitas, dan ekuitas untuk periode paling awal di mana penyajiankembali retrospektif Koreksi kesalahan periode lalu tidak termasuk dari laporan laba rugi pada periode dimana kesalahan ditemukan. Informasi sajian atas periode lalu, termasuk ringkasan data keuangan historis, disajikan kembali sejauh mungkin adalah praktis.
Pengungkapan Kesalahan Periode Lalu
Dalam penerapan paragraf 42, entitas mengungkapkan hal-hal berikut:
(a) sifat kesalahan periode lalu;
(b) untuk setiap periode sajian, sepanjang praktis, jumlah koreksi: (i) untuk setiap item laporan keuangan yang terpengaruh; dan (ii) jika menerapkan PSAK 56: Laba Per Saham, maka mengungkapkan laba per saham dasar dan dilusian;
(c) jumlah koreksi pada awal periode sajian paling awal; dan
(d) jika penyajian-kembali retrospektif tidak praktis untuk suatu periode tertentu, keadaan yang membuat keberadaan kondisi itu dan penjelasan bagaimana dan sejak kapan kesalahan telah dikoreksi. Laporan keuangan periode berikutnya tidak perlu mengulang pengungkapan ini.
KETIDAKPRAKTISAN PENERAPAN RETROSPEKTIF DAN PENYAJIANKEMBALI RETROSPEKTIF
Dalam beberapa keadaan adalah tidak praktis untuk menyesuaikan informasi komparatif untuk satu atau lebih periode lalu untuk mencapai daya banding dengan periode berjalan. Seringkali dibutuhkan untuk membuat estimasi dalam penerapan suatu kebijakan akuntansi untuk unsure laporan keuangan yang diakui atau disajikan atas transaksi, peristiwa atau kondisi lainnya
TANGGAL EFEKTIF
Pernyataan ini diterapkan untuk periode tahunan yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2011. Penerapan dini dianjurkan. Jika entitas menerapkan Pernyataan ini untuk periode tahunan yang dimulai sebelum 1 Januari 2011, maka entitas mengungkapkan fakta itu.
PENARIKAN
Pernyataan ini menggantikan PSAK 25 (1994): Laba atau Rugi Bersih untuk Periode Berjalan, Kesalahan Mendasar, dan Perubahan Kebijakan Akuntansi.
Komentar
Posting Komentar