PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN (PSAK) NO. 18

AKUNTANSI DAN PELAPORAN PROGRAM MANFAAT PURNAKARYA”


PENDAHULUAN

Ruang Lingkup

Pernyataan ini diterapkan dalam laporan keuangan program manfaat purnakarya pada saat penyusunan laporan keuangan tersebut. Program manfaat purnakarya kadang dikenal dalam berbagai istilah, seperti: program pensiun, tunjangan hari tua, program purnabakti, dan program purnakarya. Pernyataan ini menganggap program manfaat purnakarya sebagai suatu entitas pelapor yang terpisah dari pemberi kerja yang juga merupakan peserta dalam program purnakarya. Pernyataan ini mengatur akuntansi dan pelaporan program manfaat purnakarya untuk semua peserta sebagai suatu kelompok. Pernyataan ini tidak mengatur pelaporan peserta secara individual tentang hak manfaat purnakaryanya.

Definisi

 Berikut adalah pengertian istilah yang digunakan dalam Pernyataan ini:

Program manfaat purnakarya adalah perjanjian untuk setiap entitas yang menyediakan manfaat purnakarya untuk karyawan pada saat atau setelah berhenti bekerja (baik dalam bentuk iuran bulanan


PROGRAM IURAN PASTI

Laporan keuangan program iuran pasti berisi laporan aset neto tersedia untuk manfaat purnakarya dan penjelasan mengenai kebijakan pendanaan. Dalam program iuran pasti, jumlah manfaat masa depan yang diterima oleh peserta ditentukan dari jumlah iuranyang dibayarkan pemberi kerja, peserta atau keduanya dan efi siensi kegiatan operasional  dana purnakarya tersebut.

Tujuan pelaporan program iuran pasti adalah memberikan informasi secara periodik mengenai penyelenggaraan program purnakarya dan kinerja investasinya.


PROGRAM MANFAAT PASTI

Dalam program manfaat pasti, pembayaran kewajiban manfaat purnakarya terjanji tergantung pada posisi keuangan program purnakarya dan kemampuan peserta untuk membentuk iuran masa depan program purnakarya maupun kinerja investasi dan efi siensi kegiatan operasional program purnakarya. Program manfaat purnakarya membutuhkan bantuan aktuaris secara periodik untuk menilai kondisi keuangan setiap program manfaat purnakarya, mengkaji kembali asumsi aktuaris dan merekomendasikan tingkat iuran masa depan. Tujuan pelaporan program manfaat purnakarya adalah  memberikan informasi secara periodik tentang sumber daya keuangan dan kegiatan dari program manfaat purnakarya yang berguna untuk menilai hubungan antara akumulasi sumber daya dan manfaat program selama jangka waktu.


NILAI KINI AKTUARIA ATAS MANFAAT PURNAKARYA TERJANJI

Nilai kini dari pembayaran yang diharapkan oleh program manfaat purnakarya yang dapat dihitung dan dilaporkan dengan menggunakan tingkat gaji kini atau tingkat gaji proyeksi sampai dengan masa purnakarya peserta. Nilai kini aktuaria atas manfaat purnakarya terjanji yang berdasarkan gaji kini, diungkapkan dalam laporan keuangan program manfaat purnakarya untuk menunjukkan kewajiban manfaat yang diterima pada tanggal pelaporan keuangan. Nilai kini aktuaria atas manfaat purnakarya terjanji berdasarkan proyeksi gaji diungkapkan untuk menunjukkan besarnya kewajiban potensial dengan dasar kelangsungan usaha sebagai dasar umum untuk pendanaan.


PENILAIAN AKTUARIS

Jika penilaian aktuaris belum disajikan pada tanggal pelaporan keuangan, penilaian terakhir digunakan sebagai dasar penyusunan laporan keuangan yang bersangkutan dan tanggal penilaian tersebut diungkapkan.


ISI LAPORAN KEUANGAN

Pernyataan ini mengizinkan pengungkapan atas informasi mengenai kewajiban manfaat purnakarya dalam laporan aktuaris tersendiri. Pernyataan ini menolak argument yang menentang kuantifi kasi dari nilai kini aktuaria atas manfaat purna karya terjanji. Sehingga, format yang dijelaskan dalam paragraf 27(a) dan (b) diperkenankan dalam Pernyataan ini, demikian pula dengan format yang dijelaskan dalam paragraf 27(c) sepanjang laporan keuangan berisi referensi, dan dilampirkan dalam laporan aktuaris termasuk nilai kini aktuaria atas manfaat terjanji.


PROGRAM PURNAKARYA


Penilaian Aset Program Purnakarya

Investasi program manfaat purnakarya harus diakui pada nilai wajar. Pada kasus surat berharga yang diperdagangkan, maka nilai wajar adalah nilai pasar. Pada investasi program purnakarya yang dimiliki seandainya estimasi nilai wajar tidak mungkin, maka pengungkapan harus dibuat berisi alasan mengapa nilai wajar tidak dapat digunakan.


PENGUNGKAPAN

Laporan keuangan program manfaat purnakarya yang berupa manfaat pasti atau iuran pasti, berisi informasi berikut ini:

(a) laporan perubahan aset neto tersedia untuk manfaat purnakarya;

(b) ringkasan dari kebijakan akuntansi yang signifi kan; dan

(c) penjelasan mengenai program purnakarya dan pengaruh setiap perubahan program purnakarya selama periode tersebut.

Laporan keuangan yang disediakan oleh program manfaat purnakarya termasuk berikut ini, jika memungkinkan:

(a) laporan aset neto tersedia untuk manfaat purnakarya,

mengungkapkan:

(i)   aset pada akhir periode bersangkutan sesuai klasifi kasinya;

(ii)  dasar penilaian aset;

(iii) rincian setiap investasi tunggal yang melebihi 5% dari aset neto tersedia untuk manfaat purnakarya atau 5% untuk setiap kelas atau jenis surat berharga;

(iv)  rincian setiap investasi pemberi kerja; dan

(v)   liabilitas kecuali nilai kini aktuaria atas manfaat purnakarya terjanji;

(b) laporan perubahan aset neto tersedia untuk manfaat purnakarya.

(c) penjelasan mengenai kebijakan pendanaan;

(d) untuk program manfaat pasti, nilai kini aktuaria atas manfaat terjanji yang membedakan antara manfaat telah menjadi hak (vested benefi ts) dan manfaat belum menjadi hak (non-vested benefi ts) berdasarkan manfaat terjanji sesuai persyaratan program purnakarya, jasa yang diberikan pada tanggal pelaporan dan menggunakan tingkat gaji kini atau tingkat gaji proyeksi; informasi ini termasuk lampiran laporan aktuaris yang disajikan bersama dengan laporan keuangan terkait; dan

(e) Untuk program manfaat pasti, penjelasan signifikan mengenai asumsi aktuaris yang dibuat dan metode yang digunakan untuk menghitung nilai kini aktuaria atas manfaat purnakarya terjanji.


TANGGAL EFEKTIF

 Entitas menerapkan Pernyataan ini untuk periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2012.
atau lumpsum) ketika manfaat semacam itu, atau iuran selanjutnya untuk karyawan, dapat ditentukan atau diestimasi sebelum purnakarya berdasarkan ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam dokumen atau praktik-praktik entitas. Program iuran pasti adalah program manfaat purnakarya dimana jumlah yang dibayarkan sebagai manfaat purnakarya ditetapkan berdasarkan iuran ke suatu dana bersama pendapatan investasi selanjutnya. Program manfaat pasti adalah program manfaat purnakarya dimana jumlah yang dibayarkan sebagai manfaat purnakarya ditentukan dengan mengacu pada formula yang biasanya didasarkan pada penghasilan karyawan dan/atau masa kerja. Pendanaan adalah transfer aset kepada entitas (dana purnakarya) yang terpisah dari entitas pemberi kerja guna memenuhi kewajiban masa depan untuk pembayaran manfaat purnakarya.

Komentar

Post Populer

Akuntansi Komparatif : AMERIKA dan ASIA

Soal Akuntansi dan Penyelesaian

Strategi Multibisnis Pendekatan portofolio sejarah